LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Kebebasan pers merupakan hal pokok dalam demokrasi karena menjadi pilar keempat setelah lembaga eksekusitf, legislatif, dan yudikatif.
Akan tetapi pers yang merupakan penyedia informasih bagi masyarakat, ternyata masih terabaikan akibat kurangnya kerjasama.
Sikap ‘alergi wartawan’ kerap dipertontonkan sejumlah pihak, kali ini terjadi di lingkungan PT. Barantas Abipraya (Persero).
Perusahan yang merupakan pemenang tender pelaksanaan konstruksi terintegrasi rancang bangun pembangunan/renovasi RSUD Bolaang Mongondow Utara diduga kuat menghalangi-halangi kerja pers.
Kejadian menghalangi-menghalangi kerja pers tersebut terjadi saat peletakan batu pertama yang dihadiri Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Bolmong Utara, Senin (27/4/2026).
Penghadangan ini terjadi di pintu masuk pos sekurity. Para jurnalis yang datang untuk menjalankan tugas profesi justru dihentikan dan dipaksa menunjukkan undangan resmi layaknya tamu seremonial.
Kejadian ini pun memantik reaksi organisasi Pers Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Bolmong Utara.
Ketua PJS Bolmong Utara, Romi Lantapa menilai tindakan otoriter pihak perusahaan telah mencoreng semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saat kami hendak meliput kegiatan Pemda yang dihadiri langsung oleh Bupati, kami dihadang di pos sekuriti. Mereka meminta undangan sebagai syarat masuk. Ini konyol. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang, bukan berdasarkan undangan seremoni,” tegas Romi.
Romi menambahkan bahwa PT. Brantas Abipraya seharusnya paham bahwa proyek RSUD ini menggunakan anggaran negara, sehingga publik melalui pers berhak tahu setiap perkembangannya.
Di sisi lain, petugas sekurity yang berjaga di pos tersebut tampak tak berkutik saat dikonfrontasi awak media.
Mereka berdalih bahwa tindakan penghadangan tersebut bukanlah kemauan pribadi, melainkan instruksi langsung dari manajemen.
“Kami hanya melaksanakan tugas dan perintah pimpinan,” ujar salah satu petugas di pos penjagaan.
Tindakan menghalangi kerja jurnalis adalah pelanggaran berat terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Brantas Abipraya (Persero) belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan “karantina informasi” dan penghadangan terhadap awak media di lokasi proyek RSUD Boltara tersebut.
Nvg


Tinggalkan Balasan