MANADO-Pemerintah daerah Sulawesi Utara (Sulut) mulai menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut menggelar rapat perdana di Ruang Serbaguna DPRD, Selasa (30/6/2026), dengan menargetkan Ranperda itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam jangka waktu dua bulan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Toni Supit, didampingi Wakil Ketua Pansus Ronald Sampel dan Sekretaris Pansus Inggried Sondakh.Hadir pula anggota Pansus Henry Walukow, Jane Lalujan, Herry Porung, dan Nick Lomban. Pembahasan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter dan menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai mitra kerja.
Toni Supit mengatakan pembentukan Pansus langsung diikuti penyusunan jadwal kerja yang ketat agar target dua bulan bisa terpenuhi. Menurutnya, disiplin waktu penting agar setiap pasal ditelaah secara mendalam dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga Perda kelak memberi kepastian bagi penanam modal.
“Pasca ditetapkan, kami langsung membuat jadwal. Ranperda ini kami targetkan menjadi perda dalam waktu dua bulan. Karena itu kami harus disiplin waktu agar pembahasan ranperda ini benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi pasal-pasal yang dapat memayungi hukum di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor,” ujar Supit.
Supit menegaskan tujuan utama regulasi adalah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Sulut. Untuk itu, setiap pasal harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri sehingga ada keterkaitan hukum yang kuat dan menghindari tumpang tindih regulasi.
Dalam rapat perdana, Pansus berhasil menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 15 dari total 63 pasal dalam Ranperda. Toni menyebutkan sejumlah pasal mendapatkan tambahan dan cantolan hukum yang perlu dipilah kembali untuk dikoreksi atau dilengkapi.
Selain pembahasan substansi, Toni menyoroti pentingnya sosialisasi kepada publik mengenai mekanisme perizinan yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia mengingatkan bahwa proses perizinan saat ini sudah satu pintu dan dilaksanakan secara online, sehingga pemahaman publik dan pelaku usaha perlu ditingkatkan.
“Hal ini harus segera disosialisasikan. Perizinan saat ini sudah satu pintu melalui OSS dan seluruh prosesnya dilakukan secara online. Itu yang harus dipahami oleh semua pihak,” pungkasnya.
Langkah cepat Pansus ini mendapat perhatian karena penyederhanaan dan kepastian perizinan menjadi kunci menarik investasi yang berkelanjutan. Ke depan, Pansus dijadwalkan melanjutkan pembahasan pasal demi pasal, melibatkan lebih banyak stakeholder untuk memastikan Ranperda matang secara substansi dan legalitas sebelum diajukan ke tingkat berikutnya.(Adv

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan