MANADO-DPRD Provinsi Sulut membahas Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, 23 Juni 2026, dalam sidang paripurna.
Pembahasan yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Andy Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Stella Runtuwene dan Royke Anter berjalan lancar. Dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay dan anggota DPRD Sulut.
Ranperda tersebut langsung diterima pimpinan fraksi DPRD Sulut untuk dilanjutkan dibahas ditingkat berikutnya. Dalam kesempatan itu,
Gubernur Yulius menyatakan regulasi itu telah diharmonisasi sejak Oktober 2023 namun sempat tertunda karena keterbatasan fiskal.
Menurutnya, peraturan ini krusial untuk memberikan kepastian hukum kepada investor, mempermudah proses perizinan, dan memastikan kegiatan usaha selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.
Gubernur merinci enam ruang lingkup utama Ranperda: pendelegasian perizinan kepada dinas teknis, mekanisme penyelenggaraan sesuai PP No. 6/2021, penyederhanaan persyaratan berbasis risiko (Risk-Based Approach), pemberian insentif terukur bagi penanam modal, fasilitas khusus untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta jaminan pendanaan operasional sistem perizinan terintegrasi.
Gubernur Yulius menekankan bahwa Ranperda ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pelayanan publik (Ombudsman), memenuhi indikator pengawasan KPK (Korsupgah), dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar-pemerintah daerah.
Dengan aturan yang jelas, diharapkan investasi lebih mudah masuk, proses perizinan lebih cepat dan transparan, serta potensi konflik regulasi diminimalkan.
Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, pimpinan Forkopimda, serta jajaran pejabat tinggi daerah, pelaku usaha, BUMD, PT Bank SulutGo, PT PLN Suluttenggo, perwakilan BEM perguruan tinggi, dan insan pers. Kehadiran pihak swasta dan akademik menandai upaya kolaborasi multi-pihak dalam menyerap masukan teknis terhadap rancangan perda.
Gubernur menegaskan kesiapan eksekutif untuk menindaklanjuti catatan teknis dan bekerja sama dengan DPRD guna finalisasi aturan yang berpihak pada pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan investasi.(Adv)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan