Manado — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyoroti kasus tunggakan gaji tenaga kesehatan (Nakes) hingga empat bulan di RSUD ODSK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Selasa (8/9).
Keterlambatan pembayaran memicu aksi mogok kerja staf medis selama satu hari, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan layanan di rumah sakit rujukan tersebut.
Anggota DPRD Louis Schramm menilai keterlambatan pembayaran merupakan kesalahan manajemen.
“Sebelumnya belum pernah terjadi keterlambatan pembayaran gaji tenaga medis. Nanti direktur sekarang terjadi keterlambatan pembayaran gaji. Direktur RSUD ODSK tidak layak menjabat,” tegasnya.
Louis menuturkan mogok kerja itu beruntung tidak berakibat langsung pada pasien, tetapi menegaskan bahwa kejadian semacam ini harus segera ditangani karena menyangkut kepercayaan publik terhadap rumah sakit.
Ketua Komisi IV Drs. Vonny J. Paat juga menyesalkan mogok kerja satu hari tersebut karena berdampak pada ketiadaan pelayanan.
“Kalau ada orang sakit masuk UGD kemudian tidak ada pelayanan bagaimana? Ada yang menjadi korban,” ujarnya, seraya meminta manajemen RSUD ODSK meningkatkan komunikasi dan pengelolaan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Vonny menyinggung pula tudingan bahwa direktur rumah sakit sering berada di luar sehingga pengawasan terhadap pelayanan di fasilitas terganggu. Ia mengingatkan pentingnya kehadiran pimpinan untuk memastikan koordinasi dan disiplin kerja staf.
Soal solusi pembiayaan, Vonny menyebutkan bahwa tunggakan gaji tenaga kesehatan telah dianggarkan dalam APBD Perubahan.
“Saya minta anggaran gaji betul‑betul dipakai untuk bayar gaji sampai Desember. Jangan sampai cuma bayar sampai Oktober, sisanya utang lagi. Jangan terjadi hal seperti itu,” tegasnya, meminta manajemen memastikan pemanfaatan anggaran sesuai prioritas pembayaran gaji.(ite)

Tinggalkan Balasan