MANADO — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Bitung, dan perwakilan masyarakat terkait sengketa agraria di Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, berlangsung alot.

Dalam forum yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (20/10), warga menegaskan satu tuntutan utama: kepastian tempat tinggal.

Masyarakat mengaku telah lama mendiami lahan di Kelurahan Makawidey, tetapi kini menghadapi rencana pengambilalihan kawasan oleh TNI untuk pembangunan markas. Kondisi itu memicu kekhawatiran warga akan kehilangan tempat tinggal tanpa solusi yang jelas.

“Kami butuh kejelasan dan kepastian untuk tempat tinggal,” ujar perwakilan masyarakat dalam RDP.

Warga menegaskan tidak ingin berkonflik dengan aparat TNI. Mereka berharap apabila pembangunan markas tetap berjalan, pihak TNI turut mempertimbangkan keberadaan dan hak hunian masyarakat Makawidey.

“Kami tidak mau berkonflik dengan aparat TNI. Kami ingin, kalau TNI membangun, harus memikirkan masyarakat Makawidey. Kami ingin TNI membangun bersamaan dengan masyarakat,” ujar warga.

Sementara itu, Pemerintah Kelurahan Makawidey mengaku telah berupaya menindaklanjuti aspirasi warga. Pihak kelurahan bahkan telah menyampaikan permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar dialokasikan lahan bagi masyarakat sebagai tempat tinggal.

Isu sengketa lahan Makawidey bukan hal baru. Lahan seluas sekitar 70 hektare di kawasan Makawidey-Kasawari telah lama menjadi objek permasalahan agraria, termasuk berkaitan dengan status Hak Guna Bangunan PT Awani Modern Indonesia dan pemasangan plang penyitaan negara oleh KPKNL.

DPRD Siap Perjuangkan Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sulut untuk mengeluarkan rekomendasi penyelesaian sesuai kewenangan DPRD dan Pemerintah Provinsi.

“Kami akan usahakan secepatnya berkoordinasi dengan Pak Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi, supaya ini secepatnya bisa diselesaikan sesuai kewenangan kami,” kata Royke.

Ia juga berusaha menenangkan masyarakat dan memastikan aspirasi warga tetap diperjuangkan.

“Masyarakat tidak usah takut. Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat supaya mendapatkan tempat tinggal di lokasi tersebut,” tegasnya.

Pemprov Siap Fasilitasi

Asisten II Setda Provinsi Sulut Jemmy Rengkuangan menegaskan Pemerintah Provinsi Sulut akan mendukung dan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh digusur tanpa kepastian dan harus memperoleh tempat tinggal sesuai ketentuan serta peraturan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Sulut akan mendukung dan memfasilitasi supaya masyarakat tidak digusur dan mendapatkan tempat tinggal di lokasi tersebut sesuai ketentuan dan aturan hukum yang ada,” ujar Jemmy.

RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Sulut. Forum ini diharapkan menjadi pintu awal koordinasi lintas instansi untuk menemukan jalan keluar yang adil, tidak memihak, dan memberikan kepastian hukum maupun hunian bagi warga Makawidey.(ite)