MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan mendukung pembahasan lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang diusulkan melalui prakarsa DPRD Sulut.
Namun, Gubernur Yulius Selvanus mengingatkan perlunya penguatan substansi agar peraturan daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Pendapat tersebut disampaikan Gubernur Yulius Selvanus dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penyampaian DPRD terhadap Ranperda PPPA, Senin (19/10/2026), pukul 10.00 WITA, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut.
Dalam paparannya, Gubernur mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut atas perhatian terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ia menilai prakarsa tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum kebijakan, program, koordinasi, serta penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah.
“Prakarsa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah,” ujar Yulius Selvanus.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan