MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Bagian Perekonomian Dan Setda kembali menghimbau warga masyarakat atau pun pengusaha menengah ke atas untuk tidak lagi menggunakan tabung gas LPG Bersubsidy.
Kepala Bagian Perekonomian Dan Setda Ir. Nolfie Talumewo
menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden No.104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, usaha yang tergolong menengah ke atas tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG subsidi tersebut.
Dia mengatakan, klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut.
“Pemerintah Kota Manado bersama Pertamina terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila memang merasa tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu,” ucapnya.
Talumewo menambahkan bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
Terkait sanksi apabila ditemukan ada pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg, Talumewo menuturkan bahwa pemberian sanksi merupakan ranahnya Pertamina, namun Pemerintah Kota Manado memiliki wewenang untuk mencabut ijin usaha tersebut apabila ada pelanggaran. (ky)


Tinggalkan Balasan