LIPUTAN15.COM,MANADO-Pelaku pencurian barang elektronik (Curanik), yang terjadi, Rabu, 30 Januari 2022, sekitar pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Winangun 1 Kecamatan Malalayang, Manado, berhasil diringkus tim Resmob Polres Malalayang.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi membenarkan hal tersebut. Tersangka adalah seorang pria berinisial JW berusia 21 tahun yang berdomisili di Kelurahan Winangun 1.
“Tersangka diamankan saat sedang berada di rumahnya pada hari Sabtu, 5 Januari 2022,” ujarnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set Computer Gaming GTX 1050, sedangkan beberapa barang elektronik lainnya berupa 2 buah Camera Canon dan perlengkapannya, masih dalam pencarian.
“Peristiwa pencurian ini sendiri dilaporkan oleh korban bernama Diane Komaling (48) yang berprofesi sebagai PNS,” ujar Iptu Sumardi.
Diduga tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah korban, kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang-barang elektronik milik korban.
Tinggalkan Balasan