LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Empat kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sangihe sudah diproses dan sudah ada tersangka.

Melalui press conference di aula Sanika Satyawada Jumat, (11/2/2022), Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK mengatakan, empat tersangka itu terkait kasus cabul anak dibawah umur, penganiayaan terhadap anak kandung dan istri yang sempat viral di media sosial serta penganiayaan di Kampung Tamako.

“Sebenarnya dan seharusnya kita mengundang dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) serta dari pihak kedokteran,” katanya.

Lanjutnya, karena untuk menyampaikan atau memberikan keterangan soal tindak kekerasan seksual itu lebih cocok dan lebih pasnya dari pihak kesehatan.

“Namun, karena adanya halangan atau banyak kegiatan jadi tidak bisa hadir tetapi dari pihak kepolisian sudah mengkonfirmasi dan kemungkinan dari LPAI dan pihak lainnya akan menyampaikan juga terkait kasus ini secara live di Manado,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Kieffer Malonda dan Kasi Humas Budyanto Salindeho.

Kapolres juga mengatakan terkait ancaman bagi tersangka untuk kasus pelecehan anak di bawah umur dikenakan hukuman penjara di atas lima tahun.