LIPUTAN15.COM-Tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minut terancam hukuman mati.

Hal ini terungkap dalam press conference yang digelar Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar.

Press conference tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media, pada Selasa (15/02/2022) petang, di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 24 Mei 2021.

Dengan TKP di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut, sekitar bulan Maret 2020 silam.

“Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19,” katanya.