LIPUTAN15.COM,BITUNG-Peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl  berhasil diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung.

Polres Bitung menggagalkan peredaran ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan mengamankan seorang terduga pengedar, pada Jumat (18/02/2022).

Kasatresnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan, mengatakan, terduga pengedar seorang pria berinisial SL (22), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

“Terduga pengedar obat keras tersebut ditangkap di sekitar wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari,” ujarnya.

Pengungkapan kasus, lanjut AKP Derry, berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Matuari.

“Saat ditangkap, dari dalam saku celana SL didapati 12 butir Trihexyphenidyl. Barang bukti disimpan dalam bungkus rokok yang dikemas dengan plastik bening dilapis tisu,” jelasnya.