LIPUTAN15.COM,MINUT-Peredaran obat keras Trihexyphenidyl di Kabupaten Minut marak.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan dua pria pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang terjadi pada Februari 2022.
Kasatresnarkoba Polres Minut Iptu Joli Bansaga dalam press conference di Mapolres, Selasa (22/02), mengatakan, pelakunya masing-masing berinisial A dan R.
“Modusnya, pelaku memesan, lalu membeli, dan selanjutnya menawarkan serta menjual kembali obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada orang lain, melalui aplikasi WhatsApp,” ujarnya, didampingi Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus.
Petugas awalnya berpura-pura memesan dua paket obat keras kepada A yang berada di Manado, melalui WhatsApp, pada Sabtu (12/02), sekitar pukul 20.00 WITA.
Kemudian disepakati untuk bertemu dan mengambil pesanan di Jalan Raya Arnold Mononutu, Airmadidi.
Tinggalkan Balasan