LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Pemberitaan mengenai Sidang Lapangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Manado, terkait alat bukti tidak sesuai fakta mendapatkan tanggapan dari Koordinator Save Sangihe Island Alfred Pontolondo.
Menurut dia, pemberitaan tersebut, sebagaimana penjelasan Akhdiat Sastrodinata, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta ketika membuka Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara No. 146/G/2021/PTUN-Jkt, bahwa Sidang Pemeriksaan Setempat bukanlah Sidang Pembuktian perkara, tetapi hanya menyangkut pengetahuan hakim terhadap objek perkara.
Menurut dia, pemberitaan sebelumnya menggiring opini masyarakat tentang Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut sebagai sidang pembuktian perkara.
“Bahwa Sidang Pemeriksaan Setempat bukanlah Sidang Pembuktian perkara, tetapi hanya menyangkut pengetahuan hakim terhadap objek perkara. Seolah-olah para penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya. Jadi kami membantah pemberitaan terkait alat bukti tidak sesuai fakta lapangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pantauan Lapangan saat sidang Senin (07/03/2022), para hakim melihat langsung kebenaran dari materi gugatan Tabita Gaspar dkk terhadap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara (PTUN Manado) dan gugatan Elbie Piter dkk terhadap Kementrian ESDM dan PT Tambang Mas Sangihe (PTUN Jakarta) di Desa Bowone, Sangihe.
Tiga lokasi yang dilihat adalah lahan Nasarudin Menangkoda lokasi pipa yang rusak sehari, laydown, dan akses lahan Darelupang yang menurut SSI terdapat buangan material.
Tinggalkan Balasan