LIPUTAN15.COM-Penyidik Subdit Keuangan Non Bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Baresktrim Polri menangkap Anang Dianto di sebuah vila mewah di Kuta, Bali. Diketahui, Anang Pemilik robot trading Evotrade.

Anang telah buron tiga bulan setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

Penyidik sebelumnya telah menahan lima tersangka lainnya di rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menjelaskan, Anang Dianto ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron sekitar tiga bulan.

“Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko,” katanya.

“Pelaku ditangkap di sebuah vila di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali,” ungkap Dirtipideksus.