LIPUTAN15.COM,SULUT-Di tengah pandemi Covid-19, peminat pinjaman online (Pinjol) di Sulut sangat tinggi.

Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
jumlah pinjaman yang disalurkan sebanyak Rp117.3 miliar dengan pertumbuhan secara yoy 98,11 persen. 

“Adapun akumulasi penyaluran pinjaman online sejak tahun 2016 hingga saat ini sebesar Rp2.17 triliun tumbuh sebesar 98,74 persen yoy dengan jumlah borrower (peminjam) sebanyak 484.555 akun dan lender (pemberi pijaman) sebanyak 5.014 akun,” Beber Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut), Darwisman, Kamis (23/3/2022).

Darwisman juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar. 

“Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi, dan sebagainya,” kata Darwisman.

OJK bersama SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.