LIPUTAN15.COM – Bukti kehadiran negara terhadap korban kekerasa seksual, tercerim lewat hadirnya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Nanti di era ketua DPR dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak keduanya yakni perempuan, akhirnya UU TPKS disahkan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (12/4) megesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta.
Dalam rapat paripurna tersebut juga hadir sejumlah organisasi pembela hak perempuan, seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengadaan Layanan, Yayasan Kaliana Mitra, LBH APIK Jakarta dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia.
Setelah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap RUU TPKS, Puan kemudian meminta persetujuan kepada semua fraksi dan anggota DPR yang hadir secara fisik dan virtual dalam rapat paripurna itu.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menjelaskan pembahasan terhadap rancangan bleid tersebut dimulai sejak 24 Maret hingga disetujui dalam rapat Badan Legislasi pada 6 April.
Dia menambahkan proses penyusunan RUU TPKS itu melibatkan setidaknya 20 organisasi masyarakat sipil.


Tinggalkan Balasan