LIPUTAN15.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kota Manado Jumat (17/6/2022) pagi menggelar operasi rutin dengan sasaran para pedagang kaki lima yang berjualan di area terlarang.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian SatPol PP Kota Manado Beno Antuke S.Sos.Para petugas SatPol PP menyisir area pusat Kota Manado.

Di lokasi tersebut anggota SatPol PP menertibkan lapak para PKL yang berjualan di area fasilitas umum.
Penertiban dilanjutkan ke seputaran Calaca.
Beberapa pedagang tampak kocar – kacir saat SatPol PP tiba tiba di lokasi tersebut.Pedagang dihimbau untuk tidak berjualan di badan jalan/ fasilitas umum.
“Kita akan kembalikan fungsi jalan. Jalan untuk pengguna jalan bukan untuk tempat berdagang. Yang terjadi selama ini pedagang kaki lima menjadikan badan jalan untuk lokasi berjualan,” jelas Kasie Beno saat menertibkan pedagang di area 2 jalur Calaca.

Dari pantauan, para PKL dengan menggunakan kendaraan roda empat berjualan di sepanjang lokasi tersebut.
Padahal, lokasi tersebut oleh pihak PD Pasar juga melarang para PKL berjualan di lokasi tersebut.
Penertiban terhadap para pedagang kaki lima merupakan kegiatan rutin Satpol PP Manado sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kasie Beno mengimbau agar pedagang tidak lagi berjualan dibadan jalan maupun ditrotoar dan untuk lokasi berjualan diarahkan ke PD Pasar Manado.
“Kita selalu menghimbau kepada masyarakat atau pedagang untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah agar kota bisa aman dan nyaman tidak keliatan kumuh,” tukas Kasie Beno.(ky)


Tinggalkan Balasan