LIPUTAN15.COM-Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyebut tak ada ada baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak meninggal akibat baku tembak.


Berdasarkan keterangan kliennya, Boerhanuddin mengatakan, senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

“Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Boerhanuddin bicara demikian berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.

Boerhanuddin mengatakan kliennya memang yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata dia.