LIPUTAN15.COM – Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor SEK.2-1039.KP.10.02 Tahun 2022 tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-23.09.01 Tahun 2021 Tanggal 21 November 2017 dan Nomor : AHU-16.A.H.09.01 Tahun 2022 Tanggal 5 Agustus 2022 tentang Pengangkatan dan Perpindahan Pejabat Penyidik PNS maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan pelantikan terhadap 1 orang Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan 2 orang Pejabat Penyidik PNS.
Pejabat yang dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto tersebut terdiri dari 1 orang Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdianan F. Siregar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi, 1 orang Pejabat Penyidik PNS pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Tenggara Chretian. A. Oroh dan 1 orang Pejabat Penyidik PNS pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Selatan Handry F. Harman.
Sebelum menandatangani berita acara pelantikan, Pejabat Fungsional dan Pejabat Penyidik PNS tersebut diambil sumpah dan janjinya dihadapan Kepala Kantor Wilayah dan para saksi.

Selanjutnya, Kakanwil menyampaikan sambutan sekaligus ucapan selamat kepada para Pejabat Fungsional dan Pejabat Penyidik PNS yang baru dilantik.
Dalam sambutannya, beliau berharap kepada seluruh pegawai, khususnya kepada yang baru dilantik sebagai Pejabat Fungsional dan Pejabat Penyidik PNS untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.
“Bekerjalah dengan semangat dan dedikasi yang tinggi agar bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara secara khususnya untuk masyarakat Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan