LIPUTAN15.COM,SULUT-Polda Sulawesi Utara (Sulut) patut diberikan apresiasi. Karena berhasil membongkar  35 kasus tindak pidana selama bulan Agustus 2022.

Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.

“Pengungkapan kasus-kasus tindak pidana ini menindaklanjuti atensi Kapolri. Adapun 35 kasus tindak pidana yang diungkap terdiri dari, 9 kasus narkoba, 8 kasus migas, dan 18 kasus perjudian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Resnarkoba, Wadir Reskrimum, dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast lalu mengurai modus operandi, kronologi, barang bukti, dan tersangka dari kasus-kasus tersebut.

“Untuk kasus tindak pidana narkoba, modus para tersangka yakni menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan, dan ataupun mengedarkan narkoba secara ilegal. Pengungkapan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulut, antara tanggal 5 hingga 31 Agustus 2022, di wilayah Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa,” katanya, di depan sejumlah awak media.

Dalam pengungkapan 9 kasus narkoba tersebut, petugas turut mengamankan 12 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.