LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon melakukan penangkapan terhadap para pelaku TP Penganiayaan secara bersama – sama.
Disertai dengan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kel.Tumatangtang Kec.Tomohon Selatan, Minggu (11/09/2022).
Sekitar pukul 23.30 wita, telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang lelaki yang merupakan pelaku TP Penganiayaan secara bersama – sama disertai dengan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Dasar Laporan
Nomor : LP/B/460/IX/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, tanggal 12 September 2022, Pelapor An.Jeri Tongkotow.
Kronologi singkat Kejadian
Pada awalnya para pelaku sedang asik pesta miras di dalam satu rumah teman mereka yang berada di Kel.Tumatangtang Kec.Tomohon Selatan.
Tidak lama kemudian muncul korban dan ikut bergabung bersama, sementara asik mengkonsumsi miras, secara tiba – tiba pelaku II Lk.Galang langsung berdiri sambil mencabut sebilah pisau / badik dari balik baju pelaku dan langsung mengejar korban.
Merasa terdesak dan takut korban langsung melarikan diri, pada saat bersamaan saksi Pr.Oktaseisab yang merupakan pacar Pelaku Ii Lk.Gallang langsung merebut senjata tajam tersebut dari tangan Pelaku II, kemudian Pelaku I Lk.Brayen melihat hal tersebut langsung mencegat korban dan menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan langsung mengarah ke tubuh bagian kepala korban.
Tinggalkan Balasan