LIPUTAN15.COM – Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Mecky Taliwuna angkat bicara terkait adanya tuntutan dari eks karyawan PDAM.

Menurutnya, tuntutan yang di alamatkan kepada pihak PDAM adalah salah kamar/tempat.
“Tuntutan yang disampaikan oleh mereka yang pensiun itu salah kamar, harusnya ke pemberi kerja semula yaitu PT Air bukan PDAM,” kata Dirut.

Ia membeberkan, pada tahun 2022 aset PT Air dialihkan ke PDAM untuk dikelola tetapi tidak termasuk karyawan.

Namun, kebijakan dari PDAM, semua karyawan PT Air diterima kembali bekerja melalui rekrutmen sebagai karyawan baru sejak Desember 2022.

“Nah, yang pensiun ini ada yang bulan Januari dan Februari 2023, masa baru 2 bulan kerja terus kami harus bayar pesangon, dasarnya apa,? Kalau ada yang bilang sudah 15 atau 20 tahun kerja, tanya dong ke PT Air bukan ke kita, ” Imbuhnya.

Terkait adanya laporan ataupun tuntutan dari mantan karyawan tersebut, Taliwuna merasa prihatin.

“Supaya semua merasa ada keadilan silahkan menggunggat melalui jalur hukum, kita juga akan menyiapkan pengacara,” pungkasnya saat ditemui di ruang kerja Selasa (8/8/2023) siang.