LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Polres Bolmut akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian FA (38), salah satu warga Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut yang terbunuh secara sadis pada (22/2/2022) lalu.
Kematian FK diungkap polisi melalui Press Conference, Jumat (8/9/2023).
“Pelaku yang kita amankan berjumlah dua orang, masing-masing berinisial MY (42) dan US (35),” ungkap Kapolres Bolmut AKBP Aries Aminullah.
Aries menerangkan, kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Kronologi kejadian:
Awalnya pada minggu 20 Februari 2022 lalu sekitar pukul 14.00 wita, saat itu tersangka US berada dirumah, kemudian tiba-tiba datanglah tersangka MY bertemu dengan tersangka US, dan pada saat itu tersangka MY mengajak tersangka US untuk keluar.
Namun saat itu tersangka US tidak menanyakan apa maksud mangajak untuk keluar, setelah itu dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, tersangka MY memakai roda dua Jenis yamaha Byson warna merah hitam, dan tersangka US matic warna hitam.
Kemudian tersangka US mengikuti kearah kendaraan kemana tersangka MY pergi, setelah itu tersangka US dan tersangka MY berhenti di jembatan keakar Boroko.
Pada saat itu tersangka MY menyuruh tersangka US untuk mengambil tali sinar yang terikat di rakit dan satu buah parang/pisau yang biasa digunakan menyedot pasir di Jembatan Keakar
Saat itu tersangka US dan tersangka MY berjalan melewati jalan belakang yang mengarah ke deşa bigo selatan.
Tersangka US dan tersangka MY berhenti di jalan jalur dua di seputaran sarang walet dekat pengadilan agama, kemudian tersangka US melihat korban FA berjalan keluar dari arah pemukiman desa bigo selatan.
Kemudian melewati tersangka US dan tersangka MY, tersangka MY memanggil korban FA dan langsung menemui korban FA.
Saat itu tersangka US melihat tersangka MY dan korban FA pergi masuk ke arah hutan mangrove yang berada di samping jalan belakang Desa Bigo Selatan dimana tersangka US berada yang pada saat itu posisi antara tersangka US dan tersangka MY sekitat jarak 5 meter.
Saat itu tersangka US melihat tersangka MY terlibat adu mulut dengan korban FA sampai terjadi perkelahian, melihat hal tersebut tersangka US langsung pergi menemui tersangka MY dan korban FA.
Setiba di lokasi tersangka US melihat tersangka MY mengambil balok kayu yang berada dilokasi itu dan memukul korban FA sebanyak 3 kali, korban FA terkapar di tanah, pada saat terkapar di tanah terangka MY kembali memukul korban FA di bagian punggung sebanyak dua kali sehingga mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak.
Kemudian setelah itu tersangka MY membuka baju dan celana korban FA dari badannya dan membuang baju serta celana tersebut dilokasi antara air dan lumpur, kemudian setelah itu tersangka MY mengikat tangan dan tersangka US mengikat kaki korban FA menggunakan tali sinar yang diambil di rakit sebelumnya.
Setelah itu tersangka US melihat tersangka MY memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut, kemudian tersangka MY dan US mengangkat korban FA menggunakan kayu dan membuang korban FA ke sungai.
“Temersangka US merasa takut tersangka US langsung pulang duluan meninggalkan tersangka MY di lokasi pembuangan,” singkat Kapolres
Ditempat yang sama, Bupati Depri Pontoh berterimakasih kepada kepolisian karena telah mengunkap kasus ini, sebab kasus ini sangat ditunggu oleh keluarga dan masyarakat.
“Pengunkapan kasus ini tentu adalah bagian dari kerja yang luar biasa di jajaran polres Bolmut,” kuncinya.
PELIPUT : NVG
Tinggalkan Balasan