LIPUTAN15.COM,MANADO-Pemerintah Provinsi Sulut di bawah pimpinan Gubernur Prof DR (HC) Olly Dondokambey SE dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas ASN dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Khususnya Penatausahaan BMD Berbasis Teknologi Informasi yang mengacu pada Permendagri No. 47 Tahun 2021.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Rabu (11/10/2023). Dibuka Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Kepala BKAD Provinsi Sulut Clay Dondokambey.
Clay memberikan apresiasi dan kepada segenap jajaran baik penyelenggaraan dan peserta karena agenda ini adalah agenda strategis.
“Mengucapkan terima kasih kepada peserta yang memenuhi undangan untuk menyukseskan kegiatan ini,” ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan BMD menjadi penting karena menjadi jaminan terselenggaranya pelayanan publik yang baik dan transparansi dalam mengelola tata pemerintahan.
Pemerintah Indonesia termasuk Provinsi Sulut lanjutnya, tentunya telah mengadopsi BMD sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang tata cara pembukuan dan iventarisasi BMD.
“Permendagri ini memberikan pedoman yang jelas bagaimana kita mengelola BMD untuk dikelola atau pun untuk dilaporkan,” ungkapnya.
Untuk mengimplementasikan regulasi ini katanya, maka dibutuhkan sosialisasi dan peningkatan kapasitas kita semua ASN yang nantinya terlibat dalam pengelolaan BMD.
“Ada beberapa hal yang saya sampaikan untuk menjadi perhatian. Pertama terkait ketepatan rekonsiliasi BMD, kedua ketepatan waktu pelaporan BMD, ketiga ketepatan waktu penyampaian rencana kebutuhan BMD, keempat optimalisasi PAD, peningkatan kesertifikasian BMD,” katanya.
Menurutnya, penting untuk diingat ini semua membutuhkan komitmen yang kuat dan konsistensi dengan kerjasama yang baik.
“Diharapkan kita semua mencapai tujuan pengelolaan BMD dengan baik yang bermanfaat untuk layanan pemerintah dan masyarakat Sulut,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan