TOMOHON — Sekretaris Daerah Kota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tomohon, Drs. O. D. S. Mandagi, MAP, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Forum Komunikasi Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Sulawesi Utara – Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil, yang digelar di Aula Taman Kelong, Kota Tomohon, Kamis (29/1/2026).
Dalam sambutan Pemerintah Kota Tomohon yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, disampaikan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
DBH tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme distribusi fiskal, tetapi juga menjadi penopang utama kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta pencapaian target pembangunan nasional dan daerah. Oleh sebab itu, akurasi data, kesesuaian perhitungan, serta ketepatan waktu penyaluran DBH menjadi aspek yang sangat krusial.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Forum Komunikasi DBH Provinsi Sulawesi Utara memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi dan komunikasi resmi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, media klarifikasi dan penyelarasan data penerimaan, penyaluran, serta realisasi DBH, sekaligus sarana penyelesaian permasalahan dan perbedaan data secara terbuka, objektif, dan konstruktif.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan tidak hanya terjadi pencocokan angka, tetapi juga terbangun kesepahaman bersama, komitmen kolektif, serta mekanisme kerja yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Tahun 2026 disebut sebagai momentum penting bagi daerah untuk semakin adaptif terhadap dinamika regulasi keuangan daerah, tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, serta kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks. Untuk itu, optimalisasi forum diarahkan pada peningkatan kualitas data dan sistem informasi DBH yang terintegrasi, penguatan koordinasi teknis antar-Bapenda dan perangkat daerah terkait, penyeragaman pemahaman regulasi, serta percepatan tindak lanjut hasil rekonsiliasi agar tidak terjadi akumulasi selisih di akhir tahun anggaran.
Pemerintah Kota Tomohon juga menekankan pentingnya komitmen bersama menjadikan forum ini sebagai forum yang aktif, solutif, dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Pada kesempatan tersebut disampaikan apresiasi kepada Bapenda Provinsi Sulawesi Utara serta seluruh Bapenda Kabupaten/Kota atas partisipasi dan kerja sama yang telah terjalin. Diharapkan melalui rekonsiliasi ini, pengelolaan Dana Bagi Hasil di Provinsi Sulawesi Utara semakin tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Bidang Retribusi LLP Drs. John G. N. Siby, AP, bersama jajaran; Kepala BPKPD Kota Tomohon Danie R. Liuw, S.Kom., MAP; Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPD Kota Tomohon Friedel W. Y. Liuw, ST, MAP; Kepala BKAD Kota Bitung Frangky Sondakh, SE., AK., M.Si; para Kepala Bapenda Kabupaten/Kota dan Kepala Badan Keuangan se-Provinsi Sulawesi Utara atau yang mewakili, serta undangan lainnya.(Aldo)


Tinggalkan Balasan