LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan berlaku efektif pada 2027 kini mulai diseriusi pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Hal demikian sebagaimana disampaikan Bupati Bolmong Utara Surajudin Lasena saat memimpin apel korpri, Selasa (17/3/2026).
Menurut Bupati, kebijakan ini bukan lagi saran, tetapi mandat undang-undang no. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Yang dimana, mulai tahun 2027, lanjut Bupati, pemerintah daerah wajib menjaga belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen tersebut ada masa transisinya, yakni pada 2022-2027.
“UU ini ditetapkan 2022 dan akan berlaku 5 tahun setelah ditetapkan, itu artinya 2027 sudah mulai jalan,” sambung Bupati.
Sehinga, Sirajudin menegaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus mulai menyiapkan analisis, dan strategi sejak dini.
Penegasan itu ia sampaikan menyusul Kabupaten Bolmong Utara merupakan salah satu daerah yang belanja pegawai-nya di atas 30 persen.
“Mulai sekarang kita harus mulai mengkaji, agar bisa menekan anggaran belanja pegawai dalam postur APBD Bolmong Utara,” ujarnya.
Menariknya kesiapan atas pemberlakuan UU ini ternyata sudah diserius Sirajudin Lasena sejak jauh hari.
Langkah ini ia ambil bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Bolmong Utara memitigasi dampak dari berlakunya UU tersebut.
“Saya sudah bertemu dengan Dirjen Bina Keuangan daerah-Kementrian Keuangan berdiskusi tentang format variabel-variabel perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), semoga dengan materi yang kita siapkan DAU kita bisa bertambah,” kuncinya.
Nvg


Tinggalkan Balasan