MANADO — Perwakilan PT Harum Tamiraya, Selvi Kaawoan, angkat bicara dan membantah sejumlah tudingan KSBSI terkait kondisi ketenagakerjaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (18/5/2026).

Selvi menjelaskan langkah perusahaan dalam mengatur upah, iuran BPJS, dan mekanisme kerja didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati sejak awal kontrak.
Dalam rapat, Selvi menyatakan bahwa keterbatasan anggaran kontrak menjadi alasan mengapa besaran upah belum sesuai ketentuan ideal.

“Sejak kontrak berjalan, kami membuat perjanjian dengan pekerja terkait skema upah. Memang ada keterbatasan anggaran sehingga beberapa komponen upah tidak bisa memenuhi standar penuh,” kata Selvi menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm.

Mengenai isu pemotongan iuran BPJS, Selvi menegaskan pemotongan yang dilakukan hanya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan hal itu menurutnya telah disepakati bersama pekerja.

Ia menambahkan perusahaan sempat berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan sebelum menerapkan kebijakan tersebut, serta menyatakan memiliki dokumen pendukung dan hasil audit yang bisa dibuktikan.

Selvi juga menyampaikan bahwa sebagian masalah penyetoran iuran muncul karena ada pekerja yang mencabut kepesertaan BPJS, sehingga pembayaran tidak dapat diproses untuk periode tertentu. Perusahaan, lanjutnya, mengklaim tidak melakukan pemotongan selain untuk dua iuran BPJS tersebut.

Soal upah lembur, Selvi mengakui belum ada pembayaran lembur dalam praktik sebelumnya. Menurutnya, perusahaan mengatur jadwal sehingga hari kerja dan hari libur saling mengompensasikan, sehingga secara administratif tidak muncul perhitungan lembur. Ia menambahkan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak tercantum dalam kesepakatan karena keterbatasan anggaran selama masa kontrak.

Di pihak lain, KSBSI melalui Koordinator Jack Andalangi membawa serta 15 mantan pekerja yang bekerja di bawah sistem outsourcing melalui PT HTR dan PT BMI. Mereka menuduh adanya pengupahan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), pemotongan iuran BPJS yang tidak disetorkan, serta ketidakpatuhan pada ketentuan lembur.

Jack mengatakan pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan hasil pemeriksaan dan kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi pernyataan kedua pihak, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Carl Schramm meminta salinan PKB dan bukti audit agar DPRD dapat melakukan verifikasi. Louis mengatakan DPRD akan mendorong jalur mediasi namun tidak menutup kemungkinan menindaklanjuti temuan pidana jika bukti mendukung.

“Kita berharap persoalan dapat diselesaikan lewat musyawarah, namun jika ada pelanggaran hukum, proses itu harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

RDP berakhir dengan rekomendasi agar PT Harum Tamiraya menyerahkan dokumen PKB, bukti pembayaran iuran, dan hasil audit kepada DPRD dan dinas terkait dalam waktu dekat.

Komisi IV juga meminta Dinas Ketenagakerjaan mempercepat pemeriksaan teknis dan melaporkan hasilnya kepada dewan guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk upaya mediasi atau penegakan hukum bila diperlukan.(ite)