MANADO— Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Utara kembali mengangkat sengketa akses jalan antara warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dengan perusahaan tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
Pertemuan digelar Selasa (2/6/2026) untuk membahas pemblokiran jalan dalam kawasan konsesi yang memicu ketegangan di lapangan.
RDP yang dipimpin Koordinator Komisi III DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen itu turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, perwakilan warga, serta pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut.
Isu inti yang dibahas meliputi pemblokiran jalan, tuntutan ganti untung warga, dan usulan tukar guling jalan perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang.
Komisi III bersama Pemprov merekomendasikan agar warga membuka kembali akses jalan sementara proses negosiasi antara perusahaan dan masyarakat dilanjutkan. Langkah itu dinilai penting agar kepentingan warga terpenuhi tanpa menghambat aktivitas investasi dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Menanggapi tuntutan ganti untung, Dirut PT MSM/TTN David Sompie menyatakan perusahaan terus berkomunikasi intensif dengan warga.
Sompie menjelaskan adanya gap signifikan antara harapan warga dan kemampuan perusahaan, dengan tuntutan warga berada di kisaran Rp2–5 juta per meter, sedangkan penawaran perusahaan saat ini sekitar Rp250 ribu per meter yang menurutnya sudah melebihi hasil appraisal. “Sampai sekarang tetap intens ketemu warga bahas ganti untung,” terang Sompie.
Sebagai langkah mitigasi sementara, Sompie berjanji memperbaiki jalan eksisting yang status kepemilikannya di bawah Balai Jalan Nasional (BPJN). Ia memastikan perbaikan akan mengikuti standar BPJN dan menargetkan penyelesaian dalam waktu sekitar empat bulan.
BPJN Sulut mengonfirmasi komunikasi dengan Kementerian PUPR terkait kemungkinan tukar guling jalan, seperti disampaikan Kepala BPJN Sulut Handiyana. Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut Ringgo Radetyo menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan teknis agar kualitas dan keamanan perbaikan jalan memenuhi standar yang berlaku.
RDP menegaskan perlunya penyelesaian cepat dan terukur: membuka akses demi kepentingan publik sekaligus melanjutkan dialog dan verifikasi administrasi terkait ganti untung dan tukar guling.
Para pihak diharapkan menuntaskan proses verifikasi, appraisal, dan kesepakatan teknis sehingga solusi jangka panjang dapat dicapai tanpa memicu konflik baru.(ite)


Tinggalkan Balasan