Manado — Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu, Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (15/7/2026).
Aksi itu memprotes rencana pengambilalihan lahan tempat tinggal mereka seluas puluhan hektare oleh TNI, yang berpotensi menggusur 94 kepala keluarga (KK) yang telah menempati lokasi tersebut selama lebih dari 24 tahun.
Para pengunjuk rasa, didominasi ibu‑ibu, menyampaikan bahwa tanah itu telah menjadi tempat tinggal dan mata pencaharian turun‑temurun. Seorang orator warga mengatakan mereka bekerja sebagai nelayan dan petani untuk menyekolahkan anak dan mempertahankan hidup keluarga. “Kami lahir dan besar di situ. Kalau kami digusur, mau ke mana lagi? Kami ini orang miskin,” ujar salah satu orator sambil meminta penanganan adil dari pemerintah.
Aksi dipicu klaim sepihak atas lahan yang menurut warga selama ini menjadi ruang hidup dan lahan garapan keluarga. Warga menolak intimidasi dan pemaksaan dari pihak yang menginginkan lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas militer. Mereka menuntut agar hak hidup dan tempat tinggal mereka dihormati serta meminta DPRD menjadi mediator dalam mencari solusi yang adil.
Aspirasi warga diterima oleh sejumlah anggota DPRD Sulut, antara lain Louis Schramm (Ketua Fraksi Gerindra), Nic Lomban, dan Paula Runtuwene.
Louis Schramm menegaskan bahwa lahan yang ditempati merupakan tanah negara namun warga tetap memiliki hak yang harus dilindungi. Ia mengingatkan ketentuan Undang‑Undang Pokok Agraria 1960 mengenai status tanah adat dan prosedur perpanjangan hak atas tanah yang bila tidak diperpanjang beralih menjadi tanah negara.
“Jika itu tanah negara, kewajiban negara adalah menghidupi masyarakat. Jangan khawatir, kami akan berjuang bersama masyarakat,” kata Schramm.
DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan menghadirkan pihak‑pihak terkait, termasuk perwakilan TNI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.
Schramm mengatakan RDP dimaksudkan untuk mencari solusi yang tidak merugikan warga, sedangkan Nic Lomban menyatakan dukungan serupa dan menekankan pentingnya menghadirkan semua pihak dalam dialog resmi.
Dalam pernyataannya, Nic Lomban mengusulkan solusi alternatif, seperti pengelolaan bersama lahan seluas sekitar 70 hektare jika benar akan dimanfaatkan untuk keperluan pertanian atau program lainnya, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh mata pencaharian. Usulan ini akan menjadi salah satu poin yang kemungkinan dibahas dalam RDP mendatang.(ite)


Tinggalkan Balasan