Tomohon — Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon untuk penyampaian Laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/07/2026).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K., bertempat di Gedung DPRD Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Senduk menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui rangkaian tahapan panjang, dimulai dari konsolidasi laporan keuangan seluruh perangkat daerah, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Menurutnya, proses ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara tertib, patuh pada aturan, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan asas keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.
Wali Kota menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kesungguhan, waktu, dan pemikiran yang dicurahkan selama pembahasan.
Ia menilai saran, catatan, dan koreksi fraksi-fraksi — baik saat penyampaian pandangan umum maupun dalam forum pembahasan — memberikan kontribusi konstruktif untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh catatan dari fraksi merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga mengingatkan mekanisme lanjutan Ranperda: setelah persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD, dokumen akan memasuki tahapan evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sebelum penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Ia menegaskan persetujuan bersama dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga proses yang dijalankan telah sesuai ketentuan.
Menutup arahannya, Wali Kota Senduk mengajak pimpinan dan anggota DPRD memperkuat sinergi serta kolaborasi untuk mendukung agenda strategis daerah, termasuk suksesnya penyelenggaraan Tomohon International Flower Festival (TIFF) yang segera digelar.
Ia berharap TIFF memberi manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta promosi pariwisata Kota Tomohon di tingkat nasional dan internasional.
Paripurna dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., perwakilan Kodim 1302/Minahasa, perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon, perwakilan BIN Tomohon, Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., anggota DPRD, dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Ranperda kini menanti tanda tangan persetujuan bersama dan tahapan evaluasi sesuai mekanisme perundang‑undangan.(*)


Tinggalkan Balasan