LIPUTAN15.COM,MINUT-Warga Kabupaten Minahasa Utara waspada kasus pencurian. Terbaru, Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik (Curanik).
Terjadi di Perum Grand Armi, Paniki Atas Kecamatan Talawaan Minahasa Utara, yang terjadi pada hari Senin (15/8/2022).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial RR (29) warga Manado yang berporfesi sebagai tukang. RR diamankan di sekitar Kelurahan Malendeng, pada hari Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Saat diamankan, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi.
“Berdasarkan pengakuannya, RR mencuri karena kebutuhan ekonomi. Usai mencuri, RR menjual kembali barang-barang curian dengan harga bervariasi,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai menangkap terduga pelaku, polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang-barang hasil curian.