LIPUTAN15.COM-Subsidi kendaraan listrik mulai Juni 2023. Kementerian Perindustrian tengah menggodok formula subsidi kendaraan listrik.

Kendati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sejauh ini belum ada tenggat waktu kapan subsidi itu akan mulai berlaku. 

“Time frame belum ada. Makanya saya sampaikan, salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR, karena berkaitan dengan anggaran,” ujar Agus dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12).

“Kalau nanti bisa lebih cepat dari Juni, why not? Tapi intinya time frame belum ada. Saya harus berkata jujur belum ada time frame-nya,” sambungnya.

Dalam hal ini, Agus mengatakan selain mobil dan motor listrik, bus listrik dan kendaraan hybrid juga akan mendapatkan subsidi.

Meski demikian, Agus mengatakan ada sejumlah syarat untuk mendapatkan insentif tersebut. Salah satunya adalah memiliki pabrik di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menyokong industri berbasis listrik dalam negeri.

“Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil, dan atau motor, dan atau bus listrik itu kita ambil untuk mendorong pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia,” kata Agus.

Sebelumnya, Agus menuturkan pemerintah telah menyiapkan skema subsidi Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik baru dan Rp40 juta untuk mobil hybrid.

Sementara, untuk subsidi pembelian motor listrik baru disiapkan sebesar Rp8 juta dan motor konversi bakal mendapatkan subsidi Rp5 juta.

Baca artikel CNN Indonesia “Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Juni 2023?” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20221227190256-92-892822/subsidi-kendaraan-listrik-berlaku-juni-2023.