LIPUTAN15.COM-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri menjerat pidana mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sugeng menilai Sambo tidak boleh hanya diproses etik, tetapi juga harus diproses pidana.
Sebab, pengambilan CCTV di rumah dinas Sambo menurutnya masuk dalam ranah pidana yakni obstruction of justice.
“Jadi pelanggran kode etiknya itu adalah obstruction of justice ya namanya, menghalangi proses penegakan hukum. Perbuatan yang dilakukan itu adalah merusak TKP, kemudian menghilangkan barang bukti CCTV, mungkin pistol, ya itu bisa dipidana dengan Pasal 221 jo Pasal 233 (KUHP) ancamannya 4 tahun,” kata Sugeng kepada CNNIndonesia.com, Minggu (7/8).
Sugeng juga mengatakan tindakan yang dilakukan Sambo merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan secara berjemaah. Sambo disebut melawan hukum dengan mengajak serta anggotanya dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Oleh sebab itu, Sugeng berharap pemeriksaan kode etik Sambo bisa dipercepat dan menghasilkan keputusan berupa pemecatan secara tidak hormat. Ia juga berharap para anggota Sambo turut diproses dan dikenakan sanksi serupa.
Tinggalkan Balasan