Sangihe, – Para tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pandemi covid19 tahun 2020 dan Tahun 2021 boleh bernafas lega, pasalnya dalam penyampaian Pengantar rancangan peraturan daerah dan nota keuangan perubahan APBD Tahun anggaran 2022 di gedung DPRD Sangihe

Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan mengatakan telah mengalokasikan anggaran pada perubahan APBD untuk pembayaran Insentif nakes yang merupakan hutang daerah.

“Saya perlu menyampaikan bahwa dalam merespon dan menyikapi berbagai masukan termasuk dari anggota DPRD Sangihe tentang insentif Nakes dalam penanganan covid19 di tahun sebelumnya, maka melalui Perubahan APBD ini telah dialokasikan anggaran pembayaran utang Daerah bagai tenaga kesehatan” Jelas Tamuntuan

Tidak sampai disitu saja ternyata Tamuntuan juga menganggarkan biaya untuk membayarkan jasa jaga malam bagi tenaga kesehatan.

“Pemerintah Daerah juga telah menganggarkan untuk pembayaran jasa jaga malam bagi tenaga kesehatan untuk tiga bulan ke depan” Sambunya

Tamuntuan berharap bagi Instansi teknis khusus yang melayani pembayaran Insentif Nakes agar segera mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan mekanisme percepatan pembayaran Insentif Nakes tersebut.