LIPUTAN15.COM–Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip ternyata bukan cuti kampanye karena mencalonkan diri menjadi Bupati kembali, tetapi dinonaktifkan karena pergi ke Amerika Serikat (AS) dua kali tanpa izin dalam sebulan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip selama tiga bulan. Tjahjo mengaku sudah menandatangani surat keputusan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut. Sri juga telah mengakui hal itu
“Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin,” kata Tjahjo saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/1/2018).
Tetapi sampai Jumat (12/1/2018), Bupati Talaud masih menjalani aktivitas sebagai bupati. Padahal sudah diberhentikan sejak tanggal 5 Januari 2018. Hal ini bakal menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika sudah diberhentikan tetapi bupati masih menggunakan fasilitas negara.(*)
Bupati Talaud Bukan Cuti Kampanye, Diberhentikan Karena ke AS Tanpa Izin
Januari 13, 2018 2:17 am
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan