LIPUTAN15.COM-Heboh. Boca SD menghamili siswi SMP di Tulungagung, Jawa Timur. Akibat hubungan terlarang tersebut, siswi SMP hamil enam bulan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung Ipda Retno Pujiarsi mengatakan, sampai saat ini tak ada laporan yang masuk ke kepolisian baik dari orang tua bocah SD maupun siswi SMP tersebut.
“Sampai hari ini belum ada pihak yang melaporkan masalah itu ke kami,” kata Retno dikonfirmasi di Malang, Sabtu, 26 Mei 2018.
Kepolisian memilih berhati – hati menangani peristiwa ini. Mempertimbangkan unsur psikologis dari kedua bocah itu. Sejauh ini kepolisian hanya mengumpulkan jejaring yang berkaitan dengan perlindungan anak. Mulai dari Lembaga Perlindungan Anak hingga instansi pemerintahan.
“Bukan ranah kami mempertemukan keluarga anak – anak itu. Kami hanya bertemu dengan jejaring perlindungan anak,” ujar Retno.
Penyelesaian kasus melibatkan oleh Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) dan instansi pemerintah terkait perlindungan anak. Mendampingi kedua bocah itu agar hak pendidikan dan kesehatannya tetap terpenuhi. Serta menjaga janin dalam kandungan lahir dengan selamat.
Kisah asmara kelewat batas antara Putra, bocah yang masih duduk di kelas V SD dan Putri siswi kelas IX SMP di Tulungagung mengejutkan masyarakat. Lantaran Putri kini hamil 6 bulan hasil hubungannya dengan Putra.
Putra dan Putri bertemu di Pantai Gemah Tulungagung pada Februari 2017 silam. Dimulai dengan saling bertukar nomor telepon hingga berlanjut ke hubungan layaknya orang dewasa. Rumah kosong milik bocah SD itu jadi lokasi pertama hubungan intim pada November 2017.
Sesudah itu, keduanya berkali – kali mengulangi perbuatan itu. Kondisi Putri yang sudah berbadan dua baru diketahui pada 18 Mei 2018 lalu. Usai Putri dibawa ke puskesmas untuk diperiksakan kesehatannya.
“Kedua anak – anak itu adalah korban, kita tak bisa menyalahkan mereka,” ucap Retno.
Sumber: Liputan6.com
Tinggalkan Balasan