LIPUTAN15.COM –Warga yang mudik menggunakan transportasi udarah, tidak perlu takut dengan harga tiket naik drastis.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, akan menindak maskapai penerbangan yang menjual tiket melebihi batas atas yang ditentukan. Tindakan tegas dimulai dari peringatan hingga penutupan rute terbang dari maskapai terkait.

Untuk harga tiket, sebenarnya tidak ada maskapai yang menaikkan secara langsung. Yang terjadi adalah vendor atau paket-paket wisata menjual dengan cara menambah biaya-biaya tertentu.

“Karenanya, kami akan mengklarifikasi uang itu diambil oleh maskapai atau tidak. Kalau diambil oleh maskapai, kami akan menutup rute terbang mereka,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (11/6), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia menuturkan telah terjadi praktik penetapan tarif melebihi tarif batas atas yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara). Melihat itu, pemerintah kemudian membuat berita acara pada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi.

“Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Daerah di sana (Kaltara) menyatakan apabila mereka melampaui tarif, mereka akan diberi sanksi. Jadi, saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua pekan sebelumnya itu hoax. Yang di Tarakan memang terjadi, tapi itu terjadi karena ada travel biro yang melakukan penambahan harga di situ,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhub juga telah meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran, baik di agen biro perjalanan maupun daring (online).

Beberapa hal yang perlu diteliti adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan. Pasalnya, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Namun, yang dimaksud dengan tarif berbeda dengan harga tiket, mengingat komponen harga tiket berasal dari tarif yang masih ditambah pajak dan asuransi. Selain itu, tarif tersebut juga harus diselesaikan dengan layanan di maskapai.

Maskapai layanan penuh (full service), seperti Garuda dan Batik Air diperkenakan untuk menjual tarif hingga 100 persen. Untuk maskapai layanan menengah (medium service), seperti Sriwijaya Air dan NAM Air boleh menjual maksimal 90 persen.

Sementara, maskapai berbiaya rendah (LCC), seperti Lior Air, Citilink, dan Indonesia Air Asia boleh menjual hingga maksimal 85 persen.

Budi Karya menyebut maskapai-maskapai telah meminta revisi kebijakan tarif batas dan batas bawah. Salah satunya disebabkan karena kenaikan harga avtur. Adapun, besaran revisi ketentuan tarif masih dihitung.

“Yang namanya tarif batas bawah itu adalah perhitungan dari sejumlah biaya-biaya yang dijumlahkan menjadi batas bawah dan batas atas. Jadi, perhitungan kembali (tarif batas bawah dan batas atas) itu memang sedang kami lakukan sehingga nanti batas bawahnya naik, batas atasnya juga naik,” kata dia.

Avtur memang merupakan komponen besar dalam industri penerbangan. Komponen avtur bisa mencapai 30 hingga 40 persen dari biaya operasional, sehingga kenaikan harga avtur akan sangat berpengaruh.

“Dalam minggu-minggu ini, setelah Lebaran, kami akan menentukan batasan tarif tersebut,” pungkasnya.