LIPUTAN15.COM –Teknologi banyak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan. Salah satunya, digunakan untuk perdagangan manusia.
Polisi menangkap dua pria yang mengelola perdagangan manusia melalui situs daring. Selain itu situs tersebut juga melakukan tindak pidana dugaan pornografi.
Kasubdit I Dittipidsiber Mabes Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, kedua tersangka berinisial NMH (34) dan EDL (29). Keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. NMH ditangkap pada Jumat (25/5) lalu di Perumahan Manggar Permai, Jember, Jawa Timur.
Sedangkan EDL ditangkap di Hotel Jhones Pardede, Jakarta Pusat pada Rabu (30/5). “Tersangka NMH dan EDL melakukan tindak pidana pornografi dan perdagangan orang secara online,” ujarnya di Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6), seperti dikutip dari CNN Indonesia.com
Dani menjelaskan dalam perkara itu NMH berperan untuk membuat dan menyediakan situs pornografi dan jasa eksploitasi. Website itu diketahui bernama www.lendir.org.
NMH menampilkan seperti gambar porno, video porno serta cerita yang bermuatan konten pornografi. Untuk jasa eksploitasi, NMH pun memperjualbelikan perempuan dan anak di bawah umur.
Situs yang merupakan forum itu pun sudah beroperasi sejak tahun 2012 dan memiliki member sebanyak 150 ribu.
“Merupakan forum pornografi dengan jumlah member mencapai 150.000 orang yang sudah beroperasi sejak tahun 2012. NMH mempunya kemampuan IT yang cukup tinggi,” tuturnya.
EDL, Dani mengatakan berperan untuk merekrut perempuan yang akan dijadikan korban. Mereka direkrut dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp1 juta.
EDL juga menyebarluaskan konten pornografi dan perdagangan orang itu dengan mengunggaj konten berisi penawaran jasa PSK di website tersebut dengan judul putih abu-abu new comers. “Tujuannya menawarkan PSK muda usia sekolah atau SMA serta menawarkan seragam SMA,” tuturnya.
Dani mengatakan keuntungan dari 146 tamu atas pengguna jasa korban yang diterima sejak Maret hingga Mei 2018 mencapai Rp116,8 juta.
Keuntungan lainnya juga didapatkan dari pemasangan iklan. Pada bagian header mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 juta selama tiga bulan. Bagian floating atas dihargai Rp15 juta sampai Rp20 juta selama tiga bulan. Dan pada bagian floating bawah dihargai Rp15 juta selama tiga bulan.
NMH dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasai 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan EDL dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang danIatau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1 ) dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasai 45 ayat ( 1) Jo Pasai 27 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik .
Tinggalkan Balasan