LIPUTAN15.COM– Untuk menjaga NKRI, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan memutuskan membekukan dan menetapkan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai korporasi atau organisasi terlarang hari ini.

JAD ditetapkan sebagai kelompok terlarang salah satunya karena berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State).

“Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi JAD, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau DAESH atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujar Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/7). Seperti dilansir CNNIndonesia.com

Dengan demikian, putusan itu pun menetapkan organisasi, kelompok, jaringan, korporasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh atau ISIL atau IS ditetapkan terlarang pula.

Organisasi-organisasi tersebut dinilai melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aris mengatakan putusan ini diambil setelah pihaknya mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap JAD. Ia mengaku pihaknya hanya menemukan keadaan yang memberatkan tuntutan tersebut bahwa perbuatan JAD menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. “Keadaan yang meringankan tidak ditemukan,” ucapnya.

Menyikapi putusan tersebut kuasa hukum JAD Asludin Hatjani mengatakan pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Hakim PN Jaksel tersebut.

“Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” ucap Asludin.

Sementara JPU Heri Jeriman menyatakan pihaknya akan melakukan menimbang selama dua hari lebih dahulu atas putusan tersebut. “Yang mulia kami mengajukan pikir-pikir satu sampai dua hari,” ujar Heri di hadapan hakim.

Majelis Hakim PN Jaksel membekukan JAD pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang karena melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp5 juta serta membekukan dan menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan ISIS atau DAESH atau ISIL atau IS. (end)