LIPUTAN15.COM-Pejabat yang terlibat dalam lingkaran korupsi di Minahasa Selatan was-was. Sebab, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya melakukan supervisi terhadap empat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Salah satunya adalah perkara korupsi rehabilitasi tembok Pantai Amurang yang berasal dari dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2016.
“Hari Kamis, 26 Juli 2018, di pengadilan Tipikor kota Manado dilaksanakan sidang perkara atas nama terdakwa Hendrie MJ Komaling, Stephen Yani Poluakan dan Christiano YAAB Weenas,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/7). Seperti dikutip Kompas.com.
Menurut Febri, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyidikan perkara korupsi yang disupervisi oleh KPK hingga perkara-perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum.
“Tiga perkara yang lain yaitu pembangunan tembok Pantai Ongkaw yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2016; pembangunan tembok Pantai Amurang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2016,” ujar Febri.
Kemudian, terdapat pula kasus korupsi pengadaan kendaraan bermotor angkutan darat pemadam kebakaran pada kesatuan polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Febri, tiga perkara tembok pantai yang disidik oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan cukup menarik perhatian publik.
Pasalnya, ditemukan dugaan kesalahan dalam penganggaran perencanaan dan pelaksanaan dana siap pakai yang diperuntukkan dalam kondisi darurat.
Terkait sidang perkara Pantai Amurang, menurut Febri, sidang ini adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
“Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah pembukaan sidang yang dibuka untuk umum dan pembacaan identitas masing masing terdakwa,” kata dia.
Febri mengungkapkan, sebelum persidangan, para terdakwa menyatakan keberatannya atas persidangan yang dilaksanakan.
Adapun keberatan para terdakwa seperti, masing-masing terdakwa belum mendapatkan dan memperoleh surat dakwaan dari penuntut umum.
“Panggilan untuk mengikuti persidangan hari ini tidak dilakukan dengan layak surat panggilan sidang diterima kurang dari tiga hari kerja. Belum ada penasehat hukum yang ditunjuk oleh masing masing terdakwa,” kata dia.
Atas keberatan tersebut, kata dia, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa para terdakwa menolak untuk menerima surat dakwaan dan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh penuntut umum pada Rabu (25/7).
“Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan upaya para terdakwa dalam hal ini adalah Cristiano Wenas yang mengajukan permohonan praperadilan di pengadilan negeri Minahasa Selatan,” kata Febri.
Majelis hakim memutuskan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hendrie MJ Komaling, Stephen Yani Poluakan, dan Christiano YAAB Weenas telah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum akan dilaksanakan pada Selasa (31/7).
“Majelis Hakim juga memerintahkan kepada masing-masing terdakwa untuk menerima surat dakwaan dari penuntut umum dan untuk segera menunjuk penasihat hukum untuk hadir pada persidangan di hari Selasa,” ucap Febri. (end)
Tinggalkan Balasan