LIPUTAN15.COM – Remaja putri berusia 13 tahun, MKT, pelajar kelas 1 SMP di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diduga diperkosa seorang penarik becak bermotor (Bentor). Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru mengungkap motif pemerkosaan. Seperti dilansir liputan6.com
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, sebelum beraksi, pelaku berinisial RGS alias BO (30), warga Dusun III, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu, sempat menonton film porno di lokasi pangkalan betornya.
“Setelah nonton film porno, nafsu pelaku naik. Saat itu, pelaku disetop korban untuk menumpang becaknya,” kata Martualesi, Jumat, 3 Agustus 2018.
Setelah korban naik ke betor, ia membawa korban ke lokasi tempat untuk melakukan niat jahatnya. Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung menodongkan pisau dan memaksa pelajar SMP itu membuka pakaian.
“Karena korban tidak mau, pelaku menggorok leher korban dengan pisau, selanjutnya meninggalkan korban,” kata Kapolsek.
Melihat korban terluka pada bagian lehernya, RGS langsung kabur meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah di Jalan Suka Dame, antara Desa Suka Dame dan Namo Rindang, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Informasi diperoleh, sebelum kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, korban meminta izin kepada ibunya untuk pergi ke warnet. Namun setelah ditunggu hingga malam hari, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Korban kemudian ditemukan warga tergeletak dengan leher terluka akibat benda tajam. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Pancurbatu. Namun karena kondisinya semakin lemah, ia dirujuk ke RSUP Adam Malik Medan.
Usai menjalani operasi bedah luka di bagian leher, korban pemerkosaan itu menjalani perawatan di ruang inap terpadu Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Organisasi, dan Humas RSUP H Adam Malik, AF Sabarina Saragih mengatakan, remaja putri tersebut menjalani operasi pada 1 Agustus 2018 pukul 04.50 WIB, kemudian dirawat di ruang pemulihan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pukul 22.00 WIB, MKT dipindahkan ke ruang terpadu.
“Saat ini kondisinya semakin membaik, tetapi masih dalam keadaan trauma. Kalau secara psikologis, karena dia masih anak-anak,” kata Sabrina.
RGS alias BO (30), warga Dusun III, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu, menyerahkan diri didampingi keluarganya kepada pihak kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis, 2 Agustus 2018. Pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya.
“Tidak ada perlawanan, pelaku diserahkan oleh keluarganya sesuai imbauan kita,” kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (end)
Tinggalkan Balasan