LIPUTAN15.COM — Pencari kerja yang melamar menjadi CPNS akan berbondong-bondong mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri menyebut, biaya pembuatannya hanya dikenakan Rp30 ribu. Angka ini mengalami kenaikan sejak 2016.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sesuai PP Nomor 60/2016 (biaya) sebesar Rp30 ribu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (20/9). Seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Dia mengatakan, uang yang disetorkan oleh masyarakat untuk membayar biaya penerbitan SKCK tersebut langsung masuk ke dalam kas negara.

Menurutnya, uang tersebut nantinya akan dikelola oleh Kementerian Keuangan utnuk diberikan kembali ke Polri sebagai dana dukungan operasional. “Itu resmi ke pemerintah dan itu tidak masuk ke polisi,” ujarnya.

Dia menyebutkan, permohonan penerbitan SKCK dapat dilakukan masyarakat di satuan kepolisian wilayah dari tingkat kepolisian sektor (polsek), kepolisian resor (polres), hingga kepolisian daerah (polda) sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Diutamakan [sesuai] KTP domisili karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut,” kata Dedi.  Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Suyatno mengatakan, biaya pembuatan SKCK itu sat ini mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya Rp10 ribu menjadi Rp30 ribu. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
“Berdasarkan [aturan] itu Rp30 ribu itu, untuk pendapatan apa gitu, tapi itu langsung kita setorkan ke bank, dikumpulin nanti uangnya langsung disetorin ke bank,” tuturnya.

Tentang persyaratan penerbitan SKCK, ia menyebut setiap pemohon wajib membawa foto copy KTP, foto copy kartu keluarga, foto copy akte kelahiran, dan mengisi formulir, serta pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak enam lembar.

“Kalau dia memenuhi persyaratan yang ada pasti langsung diproses, kalau kurang pasti disuruh lengkapin lagi,” ujarnya.

Layanan pembuatan SKCK sendiri dibuka sejak pukul 08.00-15.00 WIB. Namun, layanan istirahat mulai pukul 12.00 WIB.

Sejauh ini, kata Suyatno, penumpukan pemohon SKCK tidak terjadi di Polres Jakpus. Setidaknya, ada lebih dari 100 yang mengantri untuk mendapatkan SKCK tetapi tidak hanya untuk di Polres.

Salah seorang petugas piket mengatakan, pembuatan SKCK untuk CPNS hanya bisa dilakukan di polres. Hal itu karena harus disesuaikan dengan data kependudukan pemohon.

“Pembuatan SKCK untuk CPNS hanya bisa dilakukan di Polres karena sesuai dengan data kewilayahan. Kita bisa bikin SKCK tapi yang untuk umum saja. Ada untuk SKCK untuk BUMN dan Damkar tapi hanya saat pembukaan saja,” tuturnya. (end)