LIPUTAN15.COM -Kasus penyeludupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas kembali terjadi.

Petugas Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang mengamankan SJ (27) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 300 gram pada Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB untuk seorang narapidana di lapas itu.

Aparat polisi dari Polsek Tangerang kemudian menangani kasus tersebut dan menetapkan SJ sebagai tersangka. “Saat yang berangkutan akan masuk ke dalam lapas diperiksa barang bawaannya ternyata jenis makanan (kemasan) yang ada di tersangka sudah dimasuKkan narkotika jenis sabu-sabu termasuk di dalam teh kotak ini juga,” ujar Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, dikutip Kompas.com.

Dari hasil penyelidikan, tersangka SJ mendapat sabu-sabu dengan harga penjualan Rp 200.000 – Rp 300.000 dari kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Tersangka menjadi kurir sabu-sabu dan menyelundupkan ke lapas.

“Tersangka berencana akan memasok barang itu kepada seseorang di dalam lapas berstastus narapidana. Namanya disamarkan dan proses penyelidikan kita,” ujar Ewo.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto masing-masing 101,18 gram, 95,18 gram,  dan 98,76 gram. (end)