LIPUTAN15.COM- Walaupun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan mantan narapidana korupsi  nyaleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap meminta partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bakal calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Permintaan itu disampaikan menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg yang dimuat dalam pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

KPU meminta parpol menegakkan pakta integritas soal komitmen tidak akan mengajukan caleg mantan koruptor.

Pakta integritas tersebut telah ditandatangani pimpinan parpol sebelum masa pendaftaran bacaleg.

“Kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU,”ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (14/9) malam. Seperti dilansir Kompas.com.

Pramono mengatakan, setelah pemberitaan putusan MA tersebut, beberapa partai menyatakan tetap menarik bacalegnya yang berstatus mantan koruptor.

Menurut Pramono, meskipun putusan MA mengizinkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg, tetapi parpol berhak melarang mereka menjadi calon wakil rakyat.
“Secara legal diperbolehkan oleh MA, tapi secara etis partai-partai di internal mereka berhak mengatur caleg mantan koruptor tidak didaftarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan dengan menawarkan caleg yang berkualitas.

“Nanti kita persuasi lah. Tetap ada imbauan terhadap partai politik tidak didaftarkan mantan napi itu dengan berbagai cara,” ujar Pramono.(end)