LIPUTAN15 –Bos Lippo Group akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyatakan, segera memanggil sejumlah pihak dari Lippo Group, buat diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Pihak swasta baik itu dari Lippo Group atau yang lain jika dibutuhkan dalam penyidikan akan kami panggil dan akan dilakukan pemerikasaan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Seperti dilansir CNNIndonesia.com

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan tersangka. Dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group.

Febri mengatakan selain pihak Lippo Group, pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, dia belum mengetahui pasti kapan pemanggilan para saksi akan dimulai.

“KPK akan melakukan proses pemeriksaan terhadap pegawai pejabat pemerintahan di Kabupaten Bekasi atau pihak yang terkait dengan perizinan ini,” katanya.

Febri mengimbau, kepada para pihak yang nantinya dipanggil penyidik KPK bersikap kooperatif. Dia mengingatkan bahwa pihak-pihak yang tak kooperatif dan berusaha menghalangi penyidikan bakal dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

“Jadi kami imbau agar bersifat kooperatif kepada pihak-pihak tertentu baik yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara ini,” kata Febri.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.

Selain mereka berdua, tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Sejumlah tersangka saat ini sudah ditahan oleh KPK. (end)