LIPUTAN15–Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) disetujui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia  tahun 2019 sebesar 8,03%. Kenaikan UMP di angka tersebut merupakan rencana pemerintah.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J. Supit menyampaikan, kenaikan UMP yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, sudah tepat. Kenaikan UMP itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Ya itu kan karena kita tunduk kepada PP 78 yang sudah mengatur bahwa dalam periode 5 tahun itu dasar kenaikannya seperti itu, jadi kita setuju,” ujar kepada, Rabu (17/10/2018). Dilansir detikfinance.com. (end)