LIPUTAN15 -Akhirnya Kasus bayi dibuang dari lantai 3 pusat perbelanjaan di Kota Magelang oleh ibunya sendiri beberapa waktu lalu terungkap.

Kasus tersebut masih terus didalami oleh kepolisian. Tersangka, N (21), yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) harus mendekam dalam sel tahanan akibat perbuatannya tersebut.

Kasus itu sendiri bermula saat warga menemukan bayi berjenis kelamin perempuan tergeletak di celah bangunan antara gedung Matahari Dept Store dan Kantor Pos Kota Magelang, Selasa (2/10/2018). Bayi ditemukan dalam kondisi masih lengkap dengan ari-ari, sementara kepalanya mengalami luka.

Diduga, bayi malang itu dibuang dari lantai 3 atau setinggi sekitar 12 meter dari toilet karyawan Matahari Dept Store.

Salah satu saksi mata yang juga petugas parkir, Romadon (44) mengaku mendengar suara benda jatuh diatas seng atap tempat parkir dirinya bekerja, saat kejadian.

“Saya kira suara buah sukun jatuh di atas seng. Tapi kemudian terdengar suara mirip bayi menangis. Setelah saya periksa ternyata memang bayi,” kata Romadon. Dilansir Detik.com.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan proses evakuasi dan olah tempat kejadian perkara.

Tidak kurang dari satu jam, Polres Magelang Kota mengamankan N (21), pelaku pembuang bayi yang bekerja sebagai SPG di pusat perbelanjaan tersebut.

“Tersangka sempat berkelit dan tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah didesak dan diberikan bukti-bukti, akhirnya dia tidak bisa mengelak,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat membuang bayi kandungnya dari toilet lantai 3 lantaran panik diketahui oleh teman-temannya. N juga mengakui bahwa meski sudah bersuami, namun dirinya telah lama pisah ranjang.

Kepada polisi, N mengaku menyesal telah berbuat nekat tanpa berpikir panjang dengan membuang bayi kandungnya. Akan tetapi, N juga belum mengutarakan keinginan untuk bertemu dengan bayinya tersebut. Namun N masih terus memberikan ASI hasil perahannya meski dia kini mendekam di tahanan. Pihak kepolisian yang mengantar ASI untuk sang bayi yang masih dirawat di rumah sakit.

“Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa di RSJ Prof Dr Soerojo Magelang. Hasilnya akan dipergunakan untuk bahan pertimbangan apakah tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak,” kata Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo.

Adapun bayi perempuan N hingga kini masih dirawat di RS Harapan Magelang dan dalam pemantauan tim dokter. Meski terlahir di usia prematur, namun kondisi kesehatan si bayi terus membaik, bobot tubuhnya terus bertambah dan bisa meminum air susu ibunya sendiri yang dikirim dari tahanan.

N dan bayinya juga sudah dites DNA. Hasilnya akan keluar pada sepekan mendatang.

Keluarga tersangka juga menyatakan akan merawat sendiri bayi tersebut setelah kekuar dari rumah sakit.
Akibat perbuatannya, N akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.

Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara. (end)