LIPUTAN15–Proses pemeriksaan Ratna Sarumpaet terhadap penyebaran berita bohong terus berlanjut.
Polda Metro Jaya menolak permohonan tahanan kota yang diajukan oleh Ratna Sarumpaet dengan alasan proses penyidikan terhadap aktivis #2019GantiPresiden tersebut masih berlangsung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keputusan tidak mengabulkan permohonan tahanan kota setelah dilakukannya analisa dan evaluasi oleh penyidik. Namun karena keterangan Ratna masih dibutuhkan untuk proses penyidikan, polisi pun memutuskan tidak mengabulkannya.
“Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10). Seperti dilansir CNNIndonesia.
Argo mencontohkan, keterangan tambahan Ratna masih dibutuhkan seperti pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (11/10). Pemeriksaan itu pun dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menyatakan, permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet ditolak penyidik.
Keadaan seperti itu, kata Argo, yang menjadi pertimbangan ditolaknya permohonan tahanan kota.
“Alasannya masih proses sidik, sebagai contoh kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan,” katanya.
Kuasa hukum Ratna, Insank, sebelumnya mengajukan supaya Ratna jadi tahanan kota dengan pertimbangan faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut. Selain itu juga berkaitan dengan faktor kesehatan Ratna.
Dia juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.
Ratna kini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan berita bohong. Setidaknya sudah tujuh hari Ratna mendekam di rutan.(end)
Tinggalkan Balasan