LIPUTAN15–Kasus pemerkosaan yang dilakukan orang dekat mendapat sorotan publik. Seperti dialami BG (17) gadis asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini. Ia harus melahirkan anak perempuan usai diperkosa selama 10 bulan oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial KR (45).

Kasus itu pun terbongkar, setelah warga setempat melihat korban yang tak memiliki suami tersebut mendadak melahirkan seorang anak. Sehingga, muncul kecurigaan dan diketahui korban telah diperkosa oleh ayahnya sendiri.

Perbuatan KR sempat membuat warga meradang untuk menghakimi ayah korban. Ia pun memutuskan untuk kabur ke rumah keluarganya Desa Rejosari, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan.

Pihak kepolisian setempat yang mendapatkan informasi pergerakan warga yang marah itu langsung  datang ke lokasi dan mengamankan KR.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro mengatakan, dari pengakuan tersangka, ia pertama kali memperkosa korban pada Januari 2018 lalu, ketika BG sedang tertidur di kamar.

Merasa perbuatannya berhasil, KR kembali menyetubuhi putri kandungnya itu hingga berulang kali. “Setelah korban hendak melahirkan, warga curiga langsung mencari tahu siapa suaminya. Dari sana baru diketahui kalau pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. Pelaku yang ketakutan dimassa, langsung kabur dan kami amankan,” ujar Bayu, saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018). Dilansir Kompas.com.

Bayu mengatakan, perbuatan sang ayah membuat korban trauma berat dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit. “Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma, pelaku sudah diamankan sekarang msih diperiksa,” kata Bayu.

KR pun kini diancam dengan pasal 76 d Jo pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (end)