LIPUTAN15–Jangan percaya dukung. Apalagi untuk mengobati penyakit dalam wanita. Buktinya, seorang mahasiswi di Bali menjadi korban pemerkosaan seorang dukun cabul. Pelaku yang berjumlah dua orang itu mengklaim bisa menyembuhkan penyakit nonmedis yang dialami korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu tersangka Kadek Kartika Yasa (40) dan I Ketut Oka Soenatha (56) datang ke rumah kakek korban untuk mengajak sembahyang di Pura Goa Gong dan Pura Jagatnatha. Tujuannya, agar dilancarkan bisnis jual-beli tanahnya.
“Kakek korban tidak bisa ikut karena sakit, kemudian korban diajak tersangka mengendarai mobil milik keluarga korban dan disopiri tersangka Ketut Oka Soenatha. Bukannya sembahyang di Pura Jagatnatha, korban diajak berkeliling dan ke penginapan di Ubung,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan kepada wartawan di Bali, Jumat (12/10/2018). Seperti dilansir detik.com.
Wayan menambahkan, selama di perjalanan, kedua tersangka menipu korban dan mengatakan korban sakit. Setelah tiba di penginapan, tersangka Kadek Kartika Yasa pura-pura melakukan ritual dan mengancam korban agar menuruti permintaannya.
“Terlapor kemudian berpura-pura melakukan ritual dengan menyuruh apa yang dikatakan oleh terlapor dan sempat tersangka I Kadek Kartika Yasa mengancam dengan menggunakan pisau. Selanjutnya tersangka I Kadek Kartika Yasa menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” urainya.
Setelah diperkosa, korban kemudian diajak tersangka ke Goa Gong. Dalam perjalanannya, tersangka kemudian mengajak untuk menjemput adik korban dan kembali berniat melakukan pencabulan.
“Dalam perjalanan pulang sembahyang, para pelaku sempat berhenti di Pantai Muaya. Selanjutnya tersangka I Kadek Kartika Yasa kembali merayu, dan berpura-pura mengobati adik korban. Selanjutnya menggerayangi tubuh adik korban. Saat menggerayangi itu, tersangka ditelepon oleh kakek korban. Selanjutnya tersangka berhenti melanjutkan perbuatan tersebut, kemudian korban diantar kedua tersangka ke rumahnya,” jelas Wayan.
Saat pemeriksaan, diketahui tersangka I Kadek Kartika Yasa merupakan residivis kasus pencabulan anak. Kala itu dia dihukum 4 tahun bui dan bebas pada November 2016.
Atas perbuatannya, tersangka I Kadek Kartika Yasa disangkakan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 286 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP. Sementara I Ketut Oka Soenatha disangkakan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 286 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (end)
Tinggalkan Balasan